BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 26 Maret 2011

Laporan Keuangan Neraca dan Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk.



Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Neraca
PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk.
GED.ARTHA GRAHA Lt.5 JL.JEND.SUDIRMAN KAV.52-53
Telp. 021-5152168

Dahulu PT Bank Interpacific sampai dengan Mei 2005

per Januari 2010


(Dalam Jutaan Rupiah)

Pos-posBank
01-2010
ASET
Kas323,878
Penempatan pada Bank Indonesia758,421
Penempatan pada bank lain604,532
Tagihan spot dan derivatif23
Surat berharga2,091,907
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi25,830
b. Tersedia untuk dijual972,395
c. Dimiliki hingga jatuh tempo1,093,682
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo)
Tagihan akseptasi73,133
Kredit10,912,877
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi
b. Tersedia untuk dijual
c. Dimiliki hingga jatuh tempo10,898,572
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang14,305
Pembiayaan syariah
Penyertaan137
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/-201,318
a. Surat berharga
b. Kredit193,594
c. Lainnya7,724
Aset tidak berwujud
Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud -/-
Aset tetap dan inventaris228,142
Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris -/-73,325
Properti terbengkalai
Aset yang diambil alih190,618
Rekening tunda
Aset antarkantor9
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia9
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Cadangan kerugian penurunan nilai aset lainnya -/-29,986
Penyisihan penghapusan aset non produktif -/-
Sewa pembiayaan
Aset pajak tangguhan21,299
Rupa-rupa aset793,002
TOTAL ASET15,693,349
KEWAJIBAN DAN MODAL
Giro1,356,519
Tabungan797,367
Simpanan berjangka11,051,954
Dana investasi revenue sharing
Kewajiban kepada Bank Indonesia1,026,862
Kewajiban kepada bank lain80,831
Kewajiban spot dan derivatif
Kewajiban atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Kewajiban akseptasi73,133
Surat berharga yang diterbitkan
Pinjaman yang diterima11,025
Setoran jaminan2,794
Kewajiban antarkantor
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Kewajiban pajak tangguhan
Penyisihan penghapusan transaksi rekening administratif317,964
Rupa-rupa kewajiban
Dana investasi profit sharing
Modal pinjaman
Modal disetor950,804
a. Modal dasar1,502,424
b. Modal yang belum disetor -/-551,620
c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/-
Tambahan modal disetor417,397
a. Agio418,787
b. Disagio -/-
c. Modal sumbangan
d. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan
e. Pendapatan (kerugian) komprehensif lainnya
f. Lainnya(1,390)
g. Dana setoran modal
Selisih penilaian kembali aset tetap
Selisih kuasi reorganisasi
Selisih restrukturisasi entitas sepengendali
Cadangan2,585
a. Cadangan umum
b. Cadangan tujuan2,585
Laba/rugi(395,886)
a. Tahun-tahun lalu(403,105)
b. Tahun berjalan7,219
TOTAL KEWAJIBAN DAN MODAL15,693,349


Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba
PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Tbk.
GED.ARTHA GRAHA Lt.5 JL.JEND.SUDIRMAN KAV.52-53
Telp. 021-5152168

Dahulu PT Bank Interpacific sampai dengan Mei 2005

per Januari 2010


(Dalam Jutaan Rupiah)

Pos-posBank
01-2010
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
A. Pendapatan dan Beban Bunga
1. Pendapatan Bunga232,983
a. Rupiah232,983
b. Valuta Asing
2. Beban Bunga178,842
a. Rupiah178,815
b. Valuta Asing27
Pendapatan (Beban) Bunga bersih54,141
B. Pendapatan dan Beban Operasional selain Bunga
1. Pendapatan Operasional Selain Bunga11,097
a. Peningkatan nilai wajar aset keuangan (mark to market)2,068
i. Surat berharga2,068
ii. Kredit
iii. Spot dan derivatif
iv. Aset keuangan lainnya
b. Penurunan nilai wajar kewajiban keuangan (mark to market)
c. Keuntungan penjualan aset keuangan
i. Surat berharga
ii. Kredit
iii. Aset keuangan lainnya
d. Keuntungan transaksi spot dan derivatif (realised)483
e. Dividen, keuntungan dari penyertaan dengan equity method,6,298
komisi/provisi/fee dan administrasi
f. Koreksi atas cadangan kerugian penurunan nilai, penyisihan
penghapusan aset non produktif, dan penyisihan penghapusan
transaksi rekening administratif.
g. Pendapatan lainnya2,248
2. Beban Operasional Selain Bunga53,233
a. Penurunan nilai wajar aset keuangan (mark to market)175
i. Surat berharga175
ii. Kredit
iii. Spot dan derivatif
iv. Aset keuangan lainnya
b. Peningkatan nilai wajar kewajiban keuangan (mark to market)
c. Kerugian penjualan aset keuangan
i. Surat berharga
ii. Kredit
iii. Aset keuangan lainnya
d. Kerugian transaksi spot dan derivatif (realised)
e. Kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment)
i. Surat berharga
ii. Kredit
iii. Pembiayaan syariah
iv. Aset keuangan lainnya
f. Penyisihan penghapusan transaksi rekening administratif15,884
g. Penyisihan kerugian risiko operasional
h. Kerugian terkait risiko operasional
i. Kerugian dari penyertaan dengan equity method,
komisi/provisi/fee dan administrasi
j. Kerugian penurunan nilai aset lainnya (non keuangan)
k. Penyisihan penghapusan aset non produktif
l. Beban tenaga kerja16,520
m. Beban promosi2,129
n. Beban lainnya18,525
Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga Bersih(42,136)
LABA (RUGI) OPERASIONAL12,005
PENDAPATAN (BEBAN) NON OPERASIONAL
1. Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap dan inventaris(26)
2. Keuntungan (kerugian) penjabaran transaksi valuta asing(583)
3. Pendapatan (beban) non operasional lainnya(1,753)
LABA (RUGI) NON OPERASIONAL(2,362)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN9,643
1. Transfer laba (rugi) ke kantor Pusat
2. Pajak Penghasilan2,424
a. Taksiran pajak tahun berjalan1,750
b. Pendapatan (beban) pajak tangguhan(674)
LABA (RUGI) BERSIH7,219
Sumber data : Berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) yang disampaikan Bank kepada Bank Indonesia
Keterangan : 1.Format Laporan ini sesuai dengan format dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.12/11/DPNP tanggal 31 Maret 2010 Tentang Perubahan Kedua atas SE BI No.3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 perihal Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang Disampaikan kepada Bank Indonesia.
2.Bank Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran isi laporan. Kebenaran isi laporan tersebut sepenuhnya merupakan tanggungjawab bank.
3.Apabila ada pertanyaan mengenai isi laporan dapat menghubungi alamat/nomor telepon Bank yang bersangkutan sebagaimana tercantum di atas.

Sumber: http://www.bi.go.id/biweb/Templates/Statistik/Default_Bank_Umum_Konvensional_ID.aspx?NRMODE=Published&NRNODEGUID={8A0A6BEC-8EE0-4C24-B82C-351AECB063BB}&NRORIGINALURL=%2fweb%2fid%2fPublikasi%2fLaporan%2bKeuangan%2bPublikasi%2bBank%2fBank%2fBank%2bUmum%2bKonvensional%2f&NRCACHEHINT=Guest

Kamis, 03 Maret 2011

Deregulasi Perbankan Indonesia

DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan
bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini
terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa
aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat
beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank
untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur
tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini
juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk
merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa
mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling
liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan.
Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha
bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang
baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan
bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional
diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana
BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena
persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan
berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja,
mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit.
Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi
keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet
menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari
1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi
perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan
pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang
diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas
perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan
penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria
tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai
produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya
Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang
disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang
itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan
kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal
pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan
asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank
baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru,
persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi,
permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan
kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam
melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu
mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga
dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah
kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital
adiquacy ratio)-- atau perimbangan antara modal sendiri dan aset --
sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan
lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP)
No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember
1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat
menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis
rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu
saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.

Sumber: http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1997/02/25/0126.html

Sifat Industri Perbankan

· Sebagai salah satu sub-sistem industry jasa keuangan. Bank disebutsbg jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu Negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini adalah ndikator perekonomian Negara yang sedang sakit.

· Indistri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi Bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada Bank, bank akan menghadapi “rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan (Lash, 1987:8).

Karena dua sifat khusus tersebut, industry perbankan industry yang sangat diatur olehpemerintah (most heavily regulated industries). Revisi sert ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian Negara serta kepercayaan masyarakat yang harus di jaga.

Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum

1. Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.

Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.


3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.


4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Perananan Bank Indonesia dalam Perbankan

Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement). 2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management. 3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery). 4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri. 5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang. Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

pengertian bank dan klasifikasi

Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.:

1.Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan

2.Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan

3.Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan

4.Sebagai banker’s bank atau lender of last resort

5.Memelihara stabilitas moneter

6.Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi

7.Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.