Informasi akuntansi mempunyai peranan penting untuk mencapai keberhasilan usaha, termasuk bagi usaha kecil (Magginson et al., 2000). Informasi akuntansi dapat menjadi dasar yang andal bagi pengambilan keputusan ekonomis dalam pengelolaan usaha kecil, antara lain keputusan pengembangan pasar, penetapan harga dan lain-lain. Penyediaan informasi akuntansi bagi usaha kecil juga diperlukan khususnya untuk akses subsidi pemerintah dan akses tambahan modal bagi usaha kecil dari kreditur (Bank). Kewajiban penyelenggaraan akuntansi bagi usaha kecil sebenarnya telah tersirat dalam Undang-undang usaha kecil no. 9 tahun 1995 dalam Undang-undang perpajakan. Pemerintah maupun komunitas akuntansi telah menegaskan pentingnya pencatatan dan penyelenggaraan akuntansi bagi usaha kecil.
Masih banyak usaha kecil menengah (UKM) yang belum menyelenggarakan pencatatan atas laporan keuangan usahanya. Akibatnya, mereka memang sulit mendapatkan kredit. Perlunya penyusunan laporan keuangan bagi UKM sebenarnya bukan hanya untuk kemudahan memperoleh kredit dari kreditur, tetapi untuk pengendalian aset, kewajiban dan modal serta perencanaan pendapatan dan efisiensi biaya-biaya yang terjadi yang pada akhirnya sebagai alat untuk pengambilan keputusan perusahaan.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah membentuk tim kerja untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil dan Menengah. Hal ini karena keberadaan standar akuntansi keuangan (SAK) untuk usaha kecil dan menengah (UKM) sudah lama dinantikan. Penyusunan ini dengan mengadopsi draf International Financial Reporting for Small Medium Entreprise (IFRS for SMEs) yang telah diterbitkan pada Februari 2007. Adopsi yang dilakukan oleh DSAK-IAI akan lebih fleksibel, karena draf dari IFRS sangat kompleks.
Selama ini banyak dari UKM belum menyusun laporan keuangan karena ketiadaan standar akuntansi keuangan untuk UKM. Akibat hal itu perbankan menerapkan kriteria dan syarat penyaluran kredit yang sama antara usaha kecil menengah dan usaha besar, yang sebenarnya tidak tepat diukur dari kemampuan antarkeduanya. Terkait hal itu, Standar Akuntansi Keuangan untuk UKM sebagai infrastruktur UKM agar layak dari sisi peraturan bank harus berbeda dengan SAK non UKM.
Sumber:
Lisa KS,
http://accountingcommunity.blogspot.com/2008/05/pentingnya-pencatatan-akuntansi-bagi.html
Sabtu, 20 November 2010
Pentingnya Pencatatan Akuntansi bagi UKM
Diposting oleh afriani imansari mulyono di 09.58
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar